Bayar Zakat Fitrah
Diriwayatkan dari Umar bin Nafi’ dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari sya’iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat ‘ied. ( H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa’i)
Satu sha' adalah sekitar 2 setengah liter beras, atau kalau mau pake uang, sesuai harga sekarang yaitu sekitar 12.500 rupiah.
Dulu sewaktu aku masih imut, setiap malam takbir aku diberi beras beberapa liter oleh ibuku, dan disuruh memilih sendiri kemana Zakat Fitrah itu aku berikan. Biasanya aku ke tempat Wak Masinah, saudara jauh ibuku. Sedangkan kakak dan adikku memilih tempat 'favorit' mereka sendiri.
Meski Wak Masinah ini hidup bersama 1 anak perempuan dan 2 laki-laki, tapi kehidupannya di bawah standar orang desaku saat itu. Rumahnya kecil dan hanya ada 1 kamar (sekat kain). Gelap karena tidak tersentuh listrik PLN, hanya ada beberapa nyala api di pojok ruangan. *membayangkan*
Saat itu banyak warga desa yang kehiduapannya seperti itu, dan mungkin juga sampai sekarang. (jarang pulang sih).
Kalau malam takbir, rumah-rumah sejenis Wak Masinah ini dipastikan ramai, karena warga yang mengeluarkan Zakat Fitrah biasane datangnya hampir bersamaan.
Ketika ortuku pindah ke Kendari, Zakat Fitrah dilakukan ibuku dari sana, sedangkan aku di sini hanya tau beresnya saja.
Tapi semenjak aku mampu mencukupi kebutuhanku sendiri (secara materi loh), aku usahakan untuk membayar Zakat Fitrah sendiri, dan itu udah aku lakukan sejak beberapa tahun yang lalu.
Kemaren aku diingatkan oleh temenku, salah seorang aktifis PKS di Malang, untuk membayar Zakat Fitrah. Sama seperti Ramadhan tahun kemarin, aku juga membayarnya melalui dia, yang nantinya akan disampaikan ke Lembaga Manajemen Infaq (LMI).
Pembayaran Zakat Fitrah hendaknya dikeluarkan pada malam takbir saat Ramadhan berakhir, dan sebelum orang-orang pergi sholat Idul Fitri.
Namun tidak menutup kemungkinan untuk dikeluarkan sebelum itu, misalnya jika melewati Badan Pengelola Zakat, sehingga ada waktu untuk melakukan manajemen penyaluran Zakat.
Selain membayar Zakat Fitrah, pada kesempatan itu aku juga membayar Zakat Profesi, sebagaimana telah diwajibkan jika pendapatan sudah mencapai nishabnya.
Perhitungan simplenya, 2.5% dari gaji setelah dikurangi semua kebutuhan dan tanggungan, maka sejumlah itulah zakat yang harus dikeluarkan.
Silakan lihat artikel berikut ini sebagai pertimbangan. Dan jika punya keinginan untuk ikut menyalurkan zakatnya (Zakat Fitrah maupun Zakat Profesi), terutama yang di PBI C1 atau C6, silakan kontak aku, dan akan aku hubungkan dengan pihak Amil-nya.
Ada 4 komentar
buset dah... zakat profesimu brp digit tuh mas?
Balas Komentar Ini*sini, relakan k750mu bwtku.*
waw... iyu mas...romadhon ngene iki lagi seru-serune amil zakat promosi. banyak juga yang membuka lowongan relawan. diantaranya sing tak weruhi yho.... LMI, RZI/DSUQ, YDSF, LAGZIS dll..dll..dll...
kalo satu program LMI sing nyoto2 aku weruhi iki mas... disurabya iku ada Program RUPIN alias rumah pintar, didalamnya seperti asrama buat adek2 yang kurang beruntung dalam pendidikan. trus..selain mereka disekolahin juga dilatih ketrampilan..yang kemaren ada pelatihan membuat kertas daur ulang yang diadakan tiap ahad.
ayo...siap yang mau bikin hantaran??? beli aja pembungkus hantaran yang cantik hasil karya adik2 RUPIN... sambil bikin
bingkisan sambil beramal.
kalo program RZI sing nyoto2 aku weruh iki mas..kemaren ada pengobatan gratis buat pasien dari warga tidak mampu. ga tanggung2 sakitnya kanker lho.. dari sana ucit baru ngerti kalo ngurus Surat miskin itu susah banget, lalu kapan orang liskin boleh sakit?? padahal untuk biaya operasi ternyata pemerintah bisa menggratiskan. sekali lagi banyak masyarakat kita yang tidak tahu tentang ini. sisanya biar RZI yang bayar ehehehhe
program RZI yang lain ada super qurban alias daging klurban yang dikornet dan dikemas dalam kaleng sehingga bisa awet dan luas jangkauannya ehehehe
seandainya masyarakat sadar akan zakat mereka yang wajib dibayar,mungkin kita tidak perlu bayar pajak. bukankah demikian dizaman rosulullah dulu.....
Balas Komentar IniZakat Fitrah.... yu'''''
Balas Komentar Inisalam,
Balas Komentar Inisye nak taya pe hukum membayar zakat fitrah menggunakan wang hutang?
ada dalil ke?